Article 33 Indonesia – Profil Lembaga

    0
    1216

    Article 33 Indonesia adalah sebuah lembaga advokasi kebijakan berbasis riset, yang terinspirasi oleh Pasal 33 UUD 1945, khususnya ayat 3: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Pasal ini dianggap mencerminkan misi utama Article 33 Indonesia, yaitu mendorong peningkatan kualitas tata kelola keuangan publik terkait pelayanan dasar, sumber daya ekstraktif, serta adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di Indonesia.