Yang Dihindari dan yang Dikejar: KEWAJIBAN PASOKAN BATUBARA UNTUK KEPENTINGAN DALAM NEGERI

0
93

Pengutamaan Pemasokan Batubara untuk Kepentingan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation, DMO) bertujuan memenuhi kebutuhan energi nasional. Kebijakan DMO diatur untuk menerapkan Perpres 5/2006 tentang Kebijakan Energi Nasional berupa terwujudnya energi (primer) mix 2025 dengan 33% bersumber dari batubara.

UU 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batubara menggarisbawahi keberpihakan kepada kepentingan bangsa (pasal 2b); dalam rangka mendukung pembangunan nasional yang berkesinambungan, menjamin tersedianya minerba sebagai bahan baku/sumber energi untuk kebutuhan dalam negeri (pasal 3c); ditetapkan untuk kepentingan nasional oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (pasal 5 ayat 1).

Regulasi yang diterapkan mendukung UU Minerba memasang kerangka penentuan DMO tahunan bagi badan usaha pertambangan, sebagaimana Pemerintah Indonesia berusaha memastikan pasokan sumber daya yang memadai untuk memenuhi pertumbuhan permintaan dalam negeri sejalan dengan perkembangan investasi infrastruktur.

Untuk mengetahui lebih mendalam, unduh Catatan Kebijakan di link ini : https://bit.ly/KewajibanPasokanBatubara