POLA-POLA KORUPSI DALAM RANTAI NILAI PERDAGANGAN BATU BARA

0
154

Perdagangan batu bara di Indonesia bukanlah hal yang sederhana. Perdagangan batu bara dipenuhi dengan tindakan-tindakan kecurangan (fraud) baik oleh oknum swasta maupun pemerintah. Tindakan curang ini antara lain berupa pertambangan ilegal dan pengapalan ilegal. Hal ini disebabkan oleh kesulitan menerapkan peraturan yang telah ditetapkan, minimnya pengawasan, dan terutama keinginan mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Ketidakpatuhan dan pelanggaran perdagangan batu bara dimulai dari rantai perizinan, yakni praktik penambangan ilegal. Praktik ini seperti penambangan di luar wilayah konsesi, penambangan di kawasan hutan, tanpa izin, maupun dengan izin yang telah kadaluarsa.

Untuk mengetahui lebih mendalam, unduh Catatan Kebijakan di link ini : https://bit.ly/PolaKorupsiBatubara