PERAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN HUTAN SOSIAL

0
3732

Sejak tahun 2015, pemerintah menargetkan kebijakan pemberian akses legal terhadap pengelolaan hutan negara seluas 12,7 juta hektar melalui program perhutanan sosial. Program perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya. Perhutanan sosial memiliki berbagai skema yaitu Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR/IPHPS), Hutan Adat (HA), dan Kemitraan Kehutanan.

Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui mekanisme pemberdayaan dan tetap berpedoman pada aspek kelestarian hutan diperlukan berupa penguatan kelembagaan ekonomi masyarakat desa seperti BUMMA (Badan Usaha Milik Masyarakat Adat), Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) dan koperasi. Kelembagaan ekonomi ini nantinya diharapkan dapat menggerakan ekonomi masyarakat pedesaan yang sesuai dengan potensi alam yang dimiliki oleh desa tersebut.

Name *

Email *