Konflik Tambang dan Absennya Fungsi Perizinan

    0
    447

    Pada akhir September 2015, Salim-yang sering dipanggil Kancil-meninggal karena memperjuangkan kampung halamannya yang porak-poranda akibat aktivitas pertambangan pasir di Lumajang, Jawa Timur.

    Konflik pertambangan bukan kali ini saja terjadi. Pada umumnya, di mana ada pertambangan, potensi persinggungan antara masyarakat sekitar dan perusahaan tambang menjadi kepastian. Kota Samrinda, misalnya. Sebanyak 70 persen wilayah ibu kota Kalimantan Timur ini adalah wilayah usaha pertambangan batu bara.

    Tercatat sebelas anak meninggal tenggelam di kolam bekas tambang yang tidak direklamasi oleh perusahaan tambang, sehingga masyarakat melakukan gugatan hukum. Dari wali kota, gubernur, hingga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menjadi tergugat. Konflik demi konflik terus terjadi, namun negara, sebagai pemegang otoritas, tampaknya hanya menyelesaikan solusi melalui metode “tepuk nyamuk” tanpa kebijakan antisipatif.

    Terbunuhnya seorang aktivis dan meninggalnya sebelas anak tersebut tidak terlepas dari peran negara yang absen melakukan fungsi pengendalian. Izin diberikan secara bebas, tanpa ada prosedur yang jelas. Izin seperti barang dagangan yang diperjualbelikan tanpa analisis dampak lingkungan dan sosial yang jelas. Akhirnya, izin banyak dilanggar, dimanipulasi, dan bahkan dijadikan alat meraup rente penguasa lokal.

    Seperti yang terjadi di Lumajang, pertambangan yang ditolak Kancil bersama masyarakat adalah pertambangan dengan izin usaha pariwisata. Kemudahan memberikan izin seharusnya diartikan melalui transparansi prosedur, biaya, waktu, serta aturan. Main-mainnya aparat dalam pemberian izin terjadi karena ketidakjelasan pengurusan izin.

    Penyelenggaraan izin di daerah dibiarkan gelap tanpa kepastian prosedur dan aturan hukum agar permintaan pengusaha mendapatkan izin secara ringkas, meski tak sesuai dengan aturan, tetap bisa diakomodasi oleh pemerintah lokal.

    Pemburuan rente melalui instrumen izin menghilangkan fungsi pengendalian dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan. Rezim perizinan atur sana-atur sini membuat pemerintah daerah, dan bahkan pusat, lupa akan esensi perizinan itu sendiri.  Penambangan liar dan tanpa izin yang jelas justru harus ditindak tegas oleh pemerintah daerah. Target pendapatan asli daerah (PAD) yang dibebankan kepada dinas-dinas terkait mengakibatkan dinas yang seharusnya berfungsi mengendalikan dan mengawasi hanya berfokus pada upaya memenuhi target PAD.

    Akhirnya pemerintah daerah tidak tegas dan masa bodoh. Inilah yang memicu konflik terjadi. Satuan kerja perangkat daerah dalam kasus tambang pasir ilegal di Lumajang, dalam hal ini Dinas Pertambangan, seharusnya melakukan pengecekan. Begitu juga Dinas Pariwisata, sebagai pemberi izin, harus mengontrol dan memastikan izin yang sudah dikeluarkan digunakan sesuai dengan peruntukannya.

    Tidak berjalannya tugas dinas-dinas terkait ini mengindikasikan pemerintah daerah lupa akan kewajibannya melindungi masyarakat. Keberpihakan terhadap penguasa ekonomi lokal dan pembiaran konflik usaha pertambangan dengan masyarakat adalah kesalahan besar. Untuk itu, negara bertanggung jawab atas matinya Kancil, sakitnya masyarakat, dan rusaknya lingkungan.

    Negara rasanya menjadi dalang konflik pertambangan yang terus-menerus menelan korban masyarakat. Jika negara, melalui pemerintah daerah, tidak segera menata kembali seluruh perizinan usaha, tak hanya pertambangan, serta memperjelas aturan dan prosedur perizinan, bisa dipastikan Kancil tak akan menjadi satu-satunya korban.

    Pemerintah juga bisa mengendalikan konflik ini melalui penegakan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) yang tegas. Pemerintah daerah mana pun tidak bisa tarik-ulur dalam pemberian izin yang berkaitan dengan RTRW. Diberikannya izin tanpa didasari RTRW adalah pelanggaran. Tambang pasir di Lumajang perlu ditelusuri, apakah peruntukannya untuk usaha pariwisata atau pertambangan. Jika izinnya adalah wilayah usaha pariwisata dan aktivitas yang dilakukan adalah pertambangan, secara kasatmata aparatur pemerintahan sudah tentu tahu itu sebuah pelanggaran.

    Kejelasan RTRW adalah dasar dari kepastian pengusaha dalam menjalankan usahanya. RTRW juga akan menjadi instrumen yang memperkecil gesekan antara pengusaha dan masyarakat. Mengurai konflik ini adalah upaya mengaktifkan kembali peran negara. Negara harus menjadi pelindung warga negaranya. Hidup di dunia barbarkah kita hingga negara hukum tidak berperan menjamin keamanan warga negaranya? Kancil-kancil lain akan terus ada jika negara tidak segera bertindak.

    Terbit di Koran Tempo Kamis, 8 Oktober 2015