Lowongan Kerja Pimpinan Proyek (Project Leader)

0
167

DESKRIPSI LEMBAGA

Article 33 Indonesia adalah sebuah lembaga penelitian kebijakan untuk isu pembangunan inklusif. Article 33 Indonesia telah menghasilkan berbagai riset di bidang-bidang: (a) pemetaan regulasi dan kerangka regulasi; (b) pendidikan; (c) pembangunan desa dan wilayah 3T pengelolaan sumber daya alam (SDA); (d) kesehatan; (e) kehutanan; dan (f) kependudukan. Selain riset, Article 33 Indonesia juga telah melakukan berbagai pendampingan pembangunan kebijakan untuk pemerintah terkait serta membangun jaringan dengan berbagai organisasi masyarakat sipil yang relevan, dimana salah satu kegiatan yang dilakukan Article 33 Indonesia adalah penelitian dan pembuatan kebijakan.

Untuk informasi lebih lanjut seputar Article 33 Indonesia silakan mengunjungi www.article33.or.id.

LOKASI

Posisi ini akan ditempatkan di Jakarta, sehingga akan mengutamakan kandidat yang berdomisili di Jakarta.

RINGKASAN PEKERJAAN

Dibawah supervisi Direktur Eksekutif dan bekerja sama dengan Tim Manajemen Article 33 Indonesia, Pimpinan Proyek (Project Leader) bertanggung jawab untuk mematuhi kebijakan Article 33 Indonesia serta memimpin implementasi program dan proses pengembangannya. Pimpinan Proyek diharapkan mampu memimpin, mengkoordinir dan mengelola suatu proyek meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring, koordinasi, pengambil keputusan dan  pembuatan laporan proyek.

PERAN DAN TANGGUNG JAWAB

  1. Memimpin tim Manajemen projek dalam melaksakan tugas dan tanggung jawab
  2. Berkoordinasi bersama tim, membuat perencanaan rinci kegiatan dan anggaran serta capaiannya
  3. Memastikan kegiatan berjalan sesuai dengan rencana kegiatan dan anggaran serta sesuai dengan target capaiannya
  4. Mampu memitigasi risiko yang muncul dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran
  5. Memimpin monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran proyek
  6. Melakukan koordinasi secara intensif dengan tim Peneliti, Pemerintah dan tim manajemen Article 33
  7. Mengelola laporan dan melakukan rekapitulasi terhadap seluruh proses pelaporan kegiatan dan keluaran secara periodik
  8. Bersama dengan tim, melakukan proses audit serta mengelola respon terhadap temuan audit
  9. Melakukan analisis beban kerja tim dan kesesuainnya dengan anggaran

Diharapkan Project Leader akan menghasilkan keluaran (output) sebagai berikut :

  • Dokumen RAB
  • Laporan perkembangan proyek (bulanan, laporan pendahuluan, laporan kemajuan dan laporan akhir).
  • Laporan evaluasi dan monitoring proyek
  • Hasil audit dengan pihak auditor
  • Hasil review pemantauan terhadap kinerja tim ahli dan tim manajemen.
  • Hasil review terhadap hasil keluaran dan saran perbaikan.
  • Review hasil capaian proyek

KUALIFIKASI

Pendidikan

  • Minimal S2 atau S3 bidang yang setara dalam ilmu pendidikan atau bidang terkait lainnya

Pengalaman

  • Memiliki pengalaman kerja minimal sepuluh (10) tahun di pekerjaan yang relevan dengan perumusan kebijakan publik
  • Pernah menduduki posisi manajerial
  • Memiliki pengalaman isu-isu pendidikan dan kebijakan terkini
  • Memiliki pengalaman kerja sama dengan proyek Pemerintah

 Kompetensi Umum

  • Mampu beradaptasi terhadap lingkungan kerja yang bervariasi dan memiliki interpersonal yang baik
  • Mampu bekerja secara mandiri dan dalam tim yang terdiri dari berbagai latar belakang, kepercayaan, etnis dan budaya dan kebangsaan
  • Memiliki kemampuan kepemimpinan dan komunikasi yang baik
  • Kefasihan dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia secara lisan maupun tulisan
  • Memiliki inisiatif, kreativitas dan ketrampilan dalam memecahkan masalah
  • Mampu berkerja di bawah tekanan dan tenggat waktu yang ketat
  • Menjunjung tinggi prinsip-prinsip dan kebijakan Article 33 Indonesia.

PROSEDUR APLIKASI DAN SELEKSI

Article 33 Indonesia merupakan lembaga yang membuka kesempatan yang setara bagi siapapun. Pelamar tidak boleh didiskriminasi karena ras, agama, jenis kelamin, asal negara, etnis, usia, disabilitas, afiliasi politik, orientasi seksual, identitas gender, warna kulit dan/atau status perkawinan.

Pelamar dengan Disabilitas: Article 33 Indonesia mengakomodasi pelamar dengan disabilitas, di mana pelamar dengan disabilitas yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi dalam proses aplikasi. Harap beri tahu kami secara tertulis tentang kebutuhan khusus pada saat melamar.

Aplikasi harus menyertakan dokumen-dokumen lampiran sebagai berikut:

  1. Surat Motivasi (tidak lebih dari 1 halaman)
  2. CV

Aplikasi dapat dikirimkan melalui email paling lambat Rabu, 5 Januari 2022 ke: [email protected]