LOWONGAN KERJA KONSULTAN PENATAAN ORGANISASI

0
243

LOWONGAN KERJA KONSULTAN PENATAAN ORGANISASI

DESKRIPSI LEMBAGA

Article 33 Indonesia adalah sebuah lembaga penelitian kebijakan untuk isu pembangunan inklusif. Article 33 Indonesia telah menghasilkan berbagai riset di bidang-bidang: (a) pemetaan regulasi dan kerangka regulasi; (b) pendidikan; (c) pembangunan desa dan wilayah 3T pengelolaan sumber daya alam (SDA); (d) kesehatan; (e) kehutanan; dan (f) kependudukan. Selain riset, Article 33 Indonesia juga telah melakukan berbagai pendampingan pembangunan kebijakan untuk pemerintah terkait serta membangun jaringan dengan berbagai organisasi masyarakat sipil yang relevan.

Untuk informasi lebih lanjut seputar Article 33 Indonesia silakan mengunjungi www.article33.or.id.

RINGKASAN PEKERJAAN

Konsultan Penataan Organisasi akan mendukung Article 33 Indonesia dalam menyusun, mereviu, mengevaluasi, merevisi serta memfinalisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada di Article 33 Indonesia berdasarkan kebutuhan organisasi. Konsultan Penataan Organisasi akan bekerja bersama dengan tim manajemen serta tim program Article 33 Indonesia.

PERAN DAN TANGGUNG JAWAB

Posisi Konsultan Penataan Organisasi akan bertanggung jawab kepada Executive Director, Finance Manager dan Program Manager. Posisi tersebut memiliki tanggung jawab dalam menata organisasi melalui pengembangan SOP yang mencakup ruang lingkup berikut:

  1. Memetakan SOP Article 33 Indonesia yang saat ini tersedia;
  2. Melakukan desk review SOP yang tersedia dan memberikan masukan berdasarkan kebutuhan organisasi, hal ini mencakup melakukan klarifikasi dengan membangun diskusi rutin dengan tim manajemen dan program Article 33 Indonesia;
  3. Mengevaluasi SOP Article 33 Indonesia berdasarkan kebutuhan organisasi, hal ini mencakup memberikan usulan SOP yang dapat ditambah dan/atau dikurangi;
  4. Memperbaharui SOP berdasarkan hasil evaluasi bersama serta menyusun SOP baru (apabila diperlukan).

KUALIFIKASI

  1. Gelar S1 atau diatasnya di bidang yang relevan, misalnya psikologi atau manajemen;
  2. Minimal dua (2) tahun pengalaman kerja mengelola organisasi, khususnya pengembangan SOP organisasi non-profit;
  3. Memiliki pengalaman dalam memetakan, mereviu, mengevaluasi serta memperharui SOP berdasarkan kebutuhan organisasi;
  4. Pengetahuan tentang isu-isu yang menjadi fokus kerja Article 33 Indonesia akan menjadi nilai tambah;
  5. Bersedia bekerja baik secara mandiri maupun dengan tim dengan jadual yang fleksibel, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip dan kebijakan Article 33 Indonesia.

PROSEDUR APLIKASI DAN SELEKSI

Article 33 Indonesia merupakan lembaga yang membuka kesempatan yang setara bagi siapapun. Pelamar tidak boleh didiskriminasi karena ras, agama, jenis kelamin, asal negara, etnis, usia, disabilitas, afiliasi politik, orientasi seksual, identitas gender, warna kulit dan/atau status perkawinan.

Pelamar dengan Disabilitas: Article 33 Indonesia mengakomodasi pelamar dengan disabilitas, di mana pelamar dengan disabilitas yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi dalam proses aplikasi. Harap beri tahu kami secara tertulis tentang kebutuhan khusus pada saat melamar.

Aplikasi harus menyertakan dokumen-dokumen lampiran sebagai berikut:

  1. Surat Motivasi (tidak lebih dari 1 halaman);
  2. CV;
  3. Mengirimkan portfolio SOP yang pernah dibuat.

Aplikasi dapat dikirimkan melalui email paling lambat Senin, 04 Oktober 2021 ke: [email protected] dan cc ke [email protected]