Lowongan Kerja Konsultan Instrumen

0
194

DESKRIPSI LEMBAGA

Article 33 Indonesia adalah sebuah lembaga penelitian kebijakan untuk isu pembangunan inklusif. Article 33 Indonesia telah menghasilkan berbagai riset di bidang-bidang: (a) pemetaan regulasi dan kerangka regulasi; (b) pendidikan; (c) pembangunan desa dan wilayah 3T pengelolaan sumber daya alam (SDA); (d) kesehatan; (e) kehutanan; dan (f) kependudukan. Selain riset, Article 33 Indonesia juga telah melakukan berbagai pendampingan pembangunan kebijakan untuk pemerintah terkait serta membangun jaringan dengan berbagai organisasi masyarakat sipil yang relevan.

Untuk informasi lebih lanjut seputar Article 33 Indonesia silakan mengunjungi www.article33.or.id.

RINGKASAN PROJEK

Dalam upaya meningkatkan kapasitas guru SD kelas 1-3 terkait kemampuan mengajar literasi dan numerasi serta mengembangkan kapasitas KKG sebagai forum peningkatan kapasitas guru, bekerjasama dalam konsorsium, INSPIRASI dan Article 33 Indonesia akan mengembangkan projek ‘Kepemimpinan Pembelajaran (Instructional Leadership) dan Pembangunan Komunitas Praktisi untuk Peningkatan Kemampuan literasi dan numerasi siswa sekolah dasar’ di Sumba Barat Daya yang didanai oleh Yayasan William dan Lily. Program tersebut berlandaskan empat permasalahan berikut:

  1. Rendahnya pola pikir dan kapasitas Kepala Sekolah dalam supervisi akademik serta pengetahuan pedagogis literasi dan numerasi,
  2. Ketiadaan fungsi Community of Practice (Komunitas Praktisi) dari forum Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S),
  3. Tidak adanya sistem/mekanisme akuntabilitas kinerja sekolah pada hasil belajar siswa (termasuk pada literasi dan numerasi)
  4. Rendahnya kapasitas perencanaan Pemerintah Daerah dalam memahami dan mengelola Kebijakan/Program terkait Literasi dan Numerasi secara substansial (bukan hanya administrasi)

 

Dalam projek tersebut, Article 33 Indonesia akan berperan dalam proses monitoring dan evaluasi dengan menyusun baseline, midline dan endline. Saat ini proses monitoring dan evaluasi sudah dalam proses midline. Article 33 Indonesia membutuhkan seorang Konsultan Instrumen yang dapat mengukur ketercapaian output dan outcome yang berhubungan dengan perubahan perilaku kepala sekolah dalam melakukan supervisi terhadap guru, perubahan yang terjadi pada K3S dan KKG, serta perubahan program dan kebijakan Pemda terkait literasi dan numerasi. Peneliti Kualitatif akan bekerja dengan durasi pendek pada fase midline dan apabila memiliki performa yang memuaskan dapat diperpanjang hingga fase endline hingga 2023.

PERAN DAN TANGGUNG JAWAB

Posisi Konsultan Instrumen bersifat part-time based dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Eksekutif, Manajer Program dan Koordinator Proyek. Posisi tersebut mencakup tanggung jawab untuk memberikan dukungan kepada Article 33 Indonesia dalam mengembangkan instrumen berupa:

  1. Menyusun instrumen yang diperlukan dalam projek kegiatan, yang melingkupi: Penyusunan draft instrumen; Presentasi draft instrumen; dan Finalisasi draft
  2. Memfasilitasi dalam pelatihan instrumen kepada enumerator.
  3. Melakukan analisis hasil pengumpulan data.
  4. Melakukan koordinasi seputar instrumen
  5. Menghadiri pertemuan yang bertujuan untuk mendukung instrumen.
  6. Melakukan pekerjaan-pekerjaan lain yang berkaitan dengan projek ‘Pelatihan kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership) dan pembangunan komunitas praktisi untuk peningkatan kemampuan literasi dan numerasi siswa sekolah dasar’.

 

DURASI PEKERJAAN

Durasi pekerjaan ini kurang lebih sampai Juni 2022 dengan output yang akan ditetapkan oleh proyek.

KUALIFIKASI

  1. Gelar S2 atau di atasnya di bidang yang relevan, misalnya psikometri, pendidikan;
  2. Minimal 2 tahun pengalaman kerja dalam bidang literasi numerasi serta menyusun dan mengembangkan assessment;
  3. Memiliki kemampuan menulis laporan dan komunikasi lisan dalam bahasa Indonesia baik;
  4. Pengetahuan tentang isu-isu yang menjadi fokus kerja Article 33 Indonesia akan menjadi nilai tambah;
  5. Berkomitmen untuk bekerja dalam durasi pendek pada fase midline;
  6. Bersedia bekerja baik secara mandiri maupun dengan tim dengan jadual yang fleksibel, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip dan kebijakan Article 33 Indonesia.

 

PROSEDUR APLIKASI DAN SELEKSI

Article 33 Indonesia merupakan lembaga yang membuka kesempatan yang setara bagi siapapun. Pelamar tidak boleh didiskriminasi karena ras, agama, jenis kelamin, asal negara, etnis, usia, disabilitas, afiliasi politik, orientasi seksual, identitas gender, warna kulit dan/atau status perkawinan.

Pelamar dengan Disabilitas: Article 33 Indonesia mengakomodasi pelamar dengan disabilitas, di mana pelamar dengan disabilitas yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi dalam proses aplikasi. Harap beri tahu kami secara tertulis tentang kebutuhan khusus pada saat melamar.

Aplikasi harus menyertakan dokumen-dokumen lampiran sebagai berikut:

  1. Surat Motivasi (tidak lebih dari 1 halaman);
  2. CV