[KOMPAS] Pertambangan: Jebakan Divestasi

0
136

Dalam diskusi tentang praktik divestasi pertambangan pada pekan lalu di Jakarta, peneliti dari Article 33 Indonesia, sebuah lembaga riset untuk perubahan sosial, memunculkan judul makalah menarik: Kedaulatan Semu Praktik Divestasi Pertambangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 yang merupakan perubahan keempat PP No 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur divestasi saham perusahaan tambang milik asing. Perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK) wajib melepas sahamnya sedikitnya 51 persen hingga tahun ke-10 sejak berproduksi.

Namun, apakah kebijakan tersebut benar-benar menguntungkan? Begitu kira-kira gugatan dari Article 33 Indonesia. Judul paparan, yakni Kedaulatan Semu Praktik Divestasi Pertambangan adalah bentuk gugatan atas kebijakan tersebut.

Menurut Iqbal Damanik, peneliti dari Article 33 Indonesia, latar belakang kebijakan divestasi salah satunya, meningkatkan kontrol Indonesia terhadap sektor pertambangan, khususnya yang dimiliki asing (penanaman modal asing). Namun, perwujudannya belum tentu selaras dengan yang diperkirakan, yaitu keuntungan besar dengan kepemilikan saham dominan.

Menurut perhitungan, ongkos divestasi terkadang tidak murah. Persoalannya, pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, maupun BUMD tak punya cukup dana untuk membeli saham. Jika dana itu didapat dari utang, dividen yang didapat (kalaupun ada) terkadang habis untuk membayar cicilan utang.

Peneliti lainnya, David Manley dari Natural Resources Governance Institute, dalam pendapat pribadinya secara tegas menyebutkan, angka divestasi yang sedikitnya 51 persen itu membuat investor gugup. Angka itu terbilang besar dan investor khawatir saham dominan jatuh ke pihak yang kurang kompeten. Bahkan, secara lugas disebutkan, keuntungan dari divestasi mungkin sulit dicapai.

Selain masalah dana untuk ongkos membeli saham, faktor salah urus dalam divestasi juga patut diperhitungkan. Menurut David, dalam proses divestasi berpeluang besar terjadi praktik korupsi. Misalnya, pejabat pemerintah mungkin mengatur penjualan saham kepada perusahaan swasta atau BUMN, dengan penerima manfaat mereka sendiri atau keluarga atau kolega.

Solusi untuk menghindari kedaulatan semu lewat divestasi antara lain dengan penerapan pajak tinggi, tetapi stabil. Tulisan ini bukan untuk menentang divestasi 51 persen di sektor tambang, tetapi sebagai pembanding bahwa divestasi harus benar-benar sesuai amanat konstitusi, yaitu sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bukan kemakmuran bagi pribadi dan atau kroni. (Aris Prasetyo)

Halaman: 17

https://kompas.id/baca/ekonomi/2017/03/04/jebakan-divestasi/

http://www.kompasdata.id/Search/NewsDetail/29046347