Hasil Kegiatan FKP Seri 1: “PPDB, Bisakah Memeratakan Kualitas Pendidikan?”

0
63

PPDB Zonasi Terindikasi Mendorong Pemerataan Kualitas Pendidikan 

 

“Hasil studi awal mengindikasikan PPDB sebagai program yang bertujuan memeratakan kualitas pendidikan berjalan pada arah yang diharapkan seperti membuka akses yang lebih luas pada siswa kurang mampu, menurunnya biaya transportasi, dan kesenjangan kualitas antar sekolah yang semakin renda. Namun kebijakan ini belum terbukti mendorong akses kelompok disabilitas dan memperbaiki kualitas pembelajaran.”

-Kesimpulan diskusi Forum Kajian Pembangunan, 13 September 2023

 

Article 33 Indonesia, sebuah lembaga riset kebijakan, menggelar Forum Kajian Pembangunan (FKP) pada Rabu 13 September 2023 dengan tema “PPDB, Bisakah Memeratakan Kualitas Pendidikan?”. Kegiatan ini menghadirkan Irsyad Zamjani selaku Kepala Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan (PSKP) Kemendikbudristek, Siti Chaerijah Aurijah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, serta Yusuf Faisal Martak, peneliti Article 33 Indonesia. Diskusi ini dihadiri oleh lebih dari 100 peserta dari berbagai elemen masyarakat luas, baik yang berasal dari instansi pemerintahan, akademisi, praktisi pendidikan, lembaga riset hingga mahasiswa. 

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan sebuah kebijakan yang selalu hangat diperbincangkan setiap tahunnya. Direktur Eksekutif Article 33 Indonesia, Santoso, dalam pengantarnya menjelaskan bahwa masyarakat menganggap PPDB sebagai proses penting yang menentukan masa depan anak anaknya. Oleh sebab itu, penting untuk melakukan studi untuk mengukur keberhasilan dari kebijakan tersebut. 

Kebijakan PPDB merupakan bagian dari implementasi program Merdeka Belajar yang bertujuan untuk mewujudkan pendidikan berkualitas bagi seluruh elemen masyarakat. Irsyad Zamjani menjelaskan bahwa berdasarkan hasil Asesmen Nasional (AN) 2021, Indonesia menghadapi krisis pembelajaran yang ditandai dengan rendahnya capaian kompetensi minimum literasi dan numerasi, serta terjadi kesenjangan di berbagai tingkat pendidikan. Kesenjangan ini dimulai sejak proses penerimaan siswa ke sekolah.  

 

Hasil studi PSKP menunjukkan bahwa kebijakan PPDB yang sebelumnya berbasis seleksi akademik, dinilai memberikan efek negatif berupa labelisasi sekolah favorit dan non-favorit sehingga memicu terjadinya segregasi siswa berdasarkan status sosial dan ekonomi, terjadi kebijakan diskriminatif dimana dukungan pemerintah lebih banyak dihadirkan di sekolah berprestasi, dan berdampak pada biaya transportasi yang tinggi. Implementasi PPDB jalur zonasi bertujuan untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan peningkatan dan pemerataan kualitas pendidikan secara berkelanjutan. 

Yusuf Martak memaparkan tiga temuan utama hasil studi Article 33 Indonesia. Pertama,  PPDB telah berhasil memberikan kesempatan yang lebih luas bagi siswa kurang mampu untuk masuk ke sekolah negeri. Kedua, PPDB berhasil menurunkan biaya transportasi ke sekolah. Ketiga, telah mulai terjadi pemerataan kualitas hasil belajar. Sementara, PPDB belum berhasil meningkatkan akses bagi siswa penyandang disabilitas untuk bersekolah di sekolah umum dan belum mendorong peningkatan kualitas pembelajaran.

 

Oleh karena itu, Yusuf menyimpulkan bahwa secara umum kebijakan PPDB sudah berjalan di jalur yang baik dan berhasil mencapai beberapa tujuan antara (peningkatan akses pendidikan, mengurangi biaya bersekolah), namun masih membutuhkan perbaikan dan penguatan dalam pelaksanaannya untuk dapat mencapai tujuan utamanya yaitu peningkatan kualitas pembelajaran. 

Tantangan dalam pelaksanaan PPDB zonasi di tingkat daerah disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, berupa keterbatasan sarana dan prasarana sekolah, preferensi orang tua belum bergeser dan mengharuskan anaknya bersekolah di sekolah favorit, serta belum meratanya kualitas pendidikan antar sekolah. Hambatan juga dirasakan seiring dengan belum meratanya informasi PPDB pada masyarakat, permasalahan kecurangan dalam proses PPDB seperti memalsukan Kartu Keluarga, serta proses verifikasi data pendaftar yang membutuhkan banyak tenaga dan waktu.

Di akhir diskusi panelis memberikan beberapa rekomendasi kebijakan untuk memperkuat pelaksanaan PPDB ke depan, seperti penguatan regulasi, perbaikan monitoring dan pengawasan pemerintah, serta penguatan kampanye publik untuk memberi pemahaman yang lebih baik pada masyarakat.

 

 

[CommsPub dan HRS]