DISKUSI ARTICLE 33 INDONESIA DENGAN ‘MAS’ MENTERI NADIEM MAKARIM

0
128

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI membuka periode baru pemerintahan dengan berdiskusi bersama dengan para pegiat pendidikan di Indonesia. Article 33 Indonesia sebagai salah satu rekan kerja Kemendikbud ikut dalam diskusi yang diselenggarakan pada Jumat, 1 November dan Selasa 5 November 2019 di Kompleks Kemendikbud Jalan Jendral Sudirman, Senayan. Kegiatan diskusi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan masukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim, tentang berbagai isu pendidikan yang penting untuk menjadi agenda kebijakan pendidikan.

Diskusi pendidikan ini membahas beberapa permasalahan pendidikan di Indonesia, antara lain persoalan terkait ujian nasional serta sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru. Kedua topik tersebut memiliki pokok permasalahan yang serupa yaitu terkait dengan sistem. Persoalan dalam sistem ujian nasional melahirkan perdebatan antara meniadakan ujian nasional atau memperbaiki sistem penyelenggaraan ujian nasional. Selain itu sistem zonasi juga menemukan permasalahan, yang berujung pada persoalan antara mempertahankan sistem zonasi yang sudah ada selama ini atau mengubah mekanisme sistem zonasi berbeda dengan sebelumnya.

Berdasarkan persoalan-persoalan tersebut, Kemendikbud menegaskan bahwa mereka membutuhkan solusi konkrit yang dapat segera dilaksanakan. Terkait hal tersebut, Menteri Nadiem fokus pada sistem perubahan pendidikan yaitu tentang dinamika yang terjadi di dalam ruang kelas. Kemendikbud juga menegaskan terkait perubahan paradigma bagi seluruh jajaran kementerian baik pusat maupun daerah untuk dapat melayani masyarakat dengan lebih baik.