FENOMENA KUTUKAN SUMBER DAYA ALAM “MENGELOLA KUTUKAN MENIMBANG MASA DEPAN”

0
6588

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Kutukan Sumber Daya Alam adalah suatu paradoks yang dikenal dalam ilmu ekonomi ketika negara negara yang memiliki kekayaan sumber daya alam ternyata justru memiliki kesejahteraan masyarakat yang buruk serta pertumbuhan ekonomi yang lebih rendah dibandingkan negara negara lainnya.

Salah satu penyebab penting munculnya paradoks ini adalah mismanajemen dari penerimaan SDA sehingga menimbulkan berbagai dampak sektoral lainnya. Beberapa penelitian akademik diantaranya Sachs Warner (1995, 1997 a b c, 1999 a,b. 2001) serta Auty and Miksell (1998) menemukan adanya hubungan negatif antara kekayaan SDA dengan pertumbuhan ekonominya.

Selain di level negara, fenomena kutukan SDA disinyalir juga menimpa daerah, beberapa penelitian telah membuktikan hipotesis kekayaan SDA yg dimiliki suatu daerah tenyata berkorelasi negatif dengan perekonomian daerahnya.

Dalam konteks global, kutukan SDA ini juga terkonfirmasi oleh beberapa penelitian. Melalui temuan-temuannya tentu bakal menyulitkan posisi ekonomi negara dalam menghadapi skenario nyata habisnya ketersediaan SDA di tahun-tahun mendatang, mengingat posisi tambang sebagai salah satu non-renewable resources.

Negara akan semakin terkutuk pada saat kehabisan SDA dengan anjlognya penerimaan primer. Di Indonesia banyak daerah yg memiliki kekayaan SDA besar, bukan hanya minyak dan gas serta batubara, bahkan mineral lainnya seperti tembaga, emas, nikel dan timah.

Indonesia termasuk memiliki cadangan minyak terbesar di asia tenggara dengan potensi cadangan sebesar 43.7 milyar barel (Chevron 2014) selain itu cadangan gas Indonesia mencapai 103,3 trilyun kaki kubik (TCF), yang menempatkan Indonesia di posisi ke 14 dunia (BP Statistik 204).

Dari sisi potensi energi alternatif, Indonesia juga menjadi jawara dengan cadangan panas bumi (geothermal) terbesar di dunia, proporsinya mencapai 40% cadangan panas bumi dunia.

Di sektor mineral Indonesia merupakan negara produsen emas terbesar nomor 8 dunia, dengan rata-rata produksi mencapai 100 ton/tahun (U.S Geological Survey 2013).

Selain emas Indonesia juga masuk dalam 5 besar dunia negara produsen tembaga dan nikel serta peringkat 10 besar dunia untuk produsen gas alam cair dan penyulingan timah (Kementerian Perindustrian 2013).

Pada era orde baru, Indonesia sempat dianggap mampu terhindar dari kutukan SDA (Rossser 2004), hal ini didukung dengan fakta misalnya melihat perbandingan antara Indonesia dengan Nigeria yang sama-sama memiliki ketergantungan dari penjualan migas. Pada saat ini pendapatan per kapita Indonesia relatif lebih besar dibandingkan Nigeria (Ross 2003).

Keberhasilan tersebut juga tercermin dari penurunan berbagai indikator pembangunan seperti angka kemiskinan, kematian bayi serta angka buta huruf secara signifikan.

Keberhasilan Indonesia ini dicapai dengan investasi dari penerimaan SDA khususnya migas ke pembangunan infrastruktur, pendidikan, industri, dan pertanian (BPS et al.2001:2 dalam Feryawan 2011).

Namun fenomena kutukan SDA ini kembali mengemuka di Indonesia khususnya di era otonomi daerah, ketika beberapa daerah yang dianggap memiliki penerimaan daerah yg lebih besar dari kekayaan SDA namun memiliki beberapa indikator pembangunan relatif buruk serta Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang rendah. Salah satu contohnya wilayah adalah kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Kabupaten Muba memiliki penerimaan daerah sebesar 2,58 triliun (peringkat 13 secara nasional) dan PDRB sebesar 34,5 triliun (peringkat 38 secara nasional). Dari sisi pembangunan kualitas manusia dengan melihat indikator IPM, maka tingkat IPM kabupaten Musi Banyuasin hanya 72,44 atau peringkat 205 secara nasional.

Tingkat kemiskinan kabupaten Musi Banyuasin sebesar 18.99 juga relatif masih lebih tinggi dari rerata nasional. Contoh lainnya adalah kabupaten Bojonegoro di provinsi Jawa Timur yang dianggap sebagai salah satu lumbung energi nasional, tercatat memili total penerimaan daerah mencapai 1,5 triliun (peringkat 42 nasional).

Walaupun dari indikator ekonomi cukup baik dengan nilai PDRB sebesar 27,6 triliun pada peringkat 40, namun kabupaten Bojonegoro memiliki IPM 67,32 atau peringkat 428 secara nasional. Berada cukup jauh di bawah rerata nasional dan tingkat kemiskinan 17,47% lebih tinggi dari rerata nasional.

Ada kecenderungan Pemerintah Daerah yang mendapatkan DBH SDA tinggi memiliki kinerja dan akuntabilitas pemerintahan yang buruk. Penerimaan SDA tidak memiliki korelasi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi keseluruhan.

Penerimaan SDA juga tidak memiliki korelasi signifikan dalam menurunkan tingkat kemiskinan keseluruhan. Bahkan bagi 20% daerah terkaya, dampaknya menaikkan tingkat kemiskinan. Dana cadangan SDA tidak memiliki korelasi signifikan terhadap indeks pembangunan manusia secara keseluruhan dan bagi 20% daerah terkaya.

Hal ini bisa kita lihat pada gambar grafik dibawah Besaran DBH SDA berdampak positif namun tidak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah. Namun, semakin tinggi DBH-SDA semakin lambat pertumbuhan ekonominya. Sementara pada grafik dibawah menunjukkan bahwa semakin tinggi DBH SDA, tingkat kemiskinan semakin tinggi. Pada 20% daerah terkaya, angka kemiskinan cenderung meningkat dibandingkan dengan daerah yang relatif tidak kaya SDA.

Hasil estimasi fixed-effect model bahwa pada level seluruh kabupaten dan kota secara nasional, ternyata kekayaan SDA tidak memiliki dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi.

UPAYA MENGATASI KUTUKAN SUMBER DAYA ALAM

Akibat persoalan yang muncul sering kali menjadi titik awal lahirnya terobosan baru guna mengatasi persoalan tersebut.

Untuk menghindari kutukan SDA, ada beberapa negara di Timur Tengah dan negara bagian di Amerika Serikat telah menjalankan kebijakan Natural Resource Fund (NRF) serta mekanisme earmarking penerima SDA yang merupakan bagian dari Sovereign Wealth Fund (SWF) yaitu dana cadangan dan/atau tabungan yg disisihkan dari penerimaan SDA pada suatu negara, untuk kemudian diinvestasikan ke sektor-sektor lain yang minim resiko, yang pada masa mendatang akan menghasilkan capital return bagi negara (Bauer, 2014).

Sektor migas merupakan sumber energi primer dengan nilai investasi besar yang rantai pasokannya dijaga sebaik mungkin melalui mekanisme kontrak jangka panjang, dengan demikian negara dapat memprediksi keberlangsungan penerimaan berdasarkan kontrak-kontrak yang sedang berjalan, termasuk memudahkan ruang untuk mengikat penerimaan–penerimaan dari sektor migas.

Sedangkan earmarking tidak dilembagakan tetapi lebih disandingkan dengan kerangka struktur regulasi pelaksanaan tingkat implementasi sektor keuangan pemerintah. Permasalahanya di Indonesia belum ada regulasi yang mengatur tentang earmarking.

Mekanisme penggunaan DBH SDA dikelola berdasarkan political will pemerintah daerah dan penggunaannya pun berdasarkan subyektivitas dan asas teknokrasi pemerintah daerah sepihak. Mengingat efektivitas DBH SDA menemui banyak kendala, ke depannya perlu dipikirkan adanya peluang mekanisme baru dalam sistem penganggaran publik, baik APBN maupun APBD, agar dapat mengakomodasi kepentingan tersebut.

Sebagai salah satu contohnya adalah di Kabupaten Musi Banyuasin yg telah menerapkan ADD melalui Perbup Nomor 15 Tahun 2013 tentang pedoman umum dan petunjuk teknis pelaksanaan ADD/K, dalam perbup ini telah mengatur tentang pengalokasian untuk penghasil dan non-penghasil.

Akan tetapi mekanisme tidak didesain berdasarkan indikator-indikator kebutuhan desa penghasil dan desa terdampak untuk jangka panjang. Seharusnya pemerintah kabupaten Musi Banyuasin tidak hanya bersemangat untuk mengalokasikan saja tetapi juga mengarahkan penggunaan dari apa yang dialokasikan tersebut untuk kepentingan jangka panjang.

CATATAN:

1. Penerimaan SDA tidak memiliki korelasi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi keseluruhan.

  1. Penerimaan SDA juga tidak memiliki korelasi signifikan dalam menurunkan tingkat kemiskinan keseluruhan. Bahkan bagi 20% daerah terkaya, dampaknya menaikkan tingkat kemiskinan
  2. Dana cadangan SDA tidak memiliki korelasi signifikan terhadap indeks pembangunan manusia secara keseluruhan dan bagi 20% daerah terkaya
  3. Pada 40 % daerah terkaya, penerimaan SDA berkorelasi negatif dengan rasio pajak daerah, sehingga hipotesis Tax Laziness terkonfirmasi.
  4. SDA minerba tidak terbarukan, tulang punggung penerimaan negara (pajak dan non-pajak) dan primadona ekspor sejak 1983 sampai 2014. Namun peluang kapitalisasi minerba akan berakhir pada saat habisnya cadangan.
  5. Pemerintah pusat maupun daerah perlu memikirkan alternatif dari ketergantungan atas penghasilan SDA minerba. Dibutuhkan kebijakan khusus yang inovatif dan adaptatif dalam hal terbatasnya sumber daya minerba dan besarnya target terhadap penerimaan negara.
  6. Sektor energi dan SDA ditarik sepenuhnya ke provinsi kecuali urusan panas bumi dan taman hutan raya di wilayah kabupaten/kota. Karena pengelolaan energi dan SDA di daerah menimbulkan praktik korupsi, sedangkan eksternalitas tinggi berdampak terhadap ekologi .

 

Penulis: Nunik Handayani/Koordinator FITRA SUMSEL

Laporan: Boni Belitong

Editor: Amrizal Aroni

Posted by: Admin Transformasinews.com

 

http://www.transformasinews.com/fenomena-kutukan-sumber-daya-alam-mengelola-kutukan-menimbang-masa-depan/