CT: Kekayaan Alam Milik Negara, Pengusaha Hanya Kontraktor

0
662
Tidak boleh ada kebijakan yang mengizinkan kekayaan alam di dalam tanah dikuasai oleh perorangan atau perusahaan. Itu bertentangan dengan ideologi dan dasar negara, yaitu Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 (UUD 45).Sesuai sila ke-5 Pancasila dan pasal 33 ayat 3 UUD 45, kekayaan alam yang terkandung dalam tanah harus dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Artinya, kekayaan alam adalah aset negara, tidak bisa dijadikan aset perorangan atau korporasi.

Demikian disampaikan pengusaha nasional Chairul Tanjung dalam Simposium Nasional tentang Ekonomi Pancasila di Gedung MPR RI, Rabu (12/7/2017).

“Tujuan pembangunan harus bisa menjadikan tumbuh bersama dan sejahtera bersama. Enggak boleh yang tumbuh dan sejahtera hanya sebagian saja. Tidak boleh ada kebijakan yang membuat orang atau perusahaan menguasai apa yang ada di dalam tanah tumpah darah,” kata pria yang akrab disapa CT ini.

Ia memberi contoh, kekayaan mineral dan batu bara (Minerba) tidak boleh diakui oleh korporasi sebagai miliknya, itu adalah milik negara. Perusahaan tambang hanya kontraktor, bukan pemilik aset.”Misalnya di pertambangan, apabila perusahaan tambang mengelola kekayaan alam di Indonesia, tidak boleh itu diakui sebagai kekayaan mereka, itu menyimpang dari UUD 45. Mereka boleh mendapat sharing dari hasil produksi, tapi aset itu milik negara. Mereka bertindak sebagai kontraktor saja,” ujar CT.

Kurang optimalnya pemanfaatan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat ini merupakan salah satu penyebab terjadinya kesenjangan ekonomi di Indonesia. Jurang antara si kaya dan si miskin terus melebar.

Untuk menciptakan pemerataan, CT menyarankan perlunya redistribusi aset. Tapi yang diredistribusi ke masyarakat bukan hanya aset secara fisik seperti lahan saja. Akses terhadap informasi, pembiayaan,teknologi, dan pengambilan kebijakan dalam pemerintahan juga penting. Dengan begitu, ‘orang kalah’ bisa jadi pemenang juga.

“Untuk mengembalikan struktur ekonomi Indonesia menjadi Ekonomi Pancasila, diperlukan redistribusi aset. Tapi bukan hanya tanah, bukan hanya yang secara fisik tapi juga non fisik. Termasuk akses informasi pasar. Misalnya kenapa petani kita miskin? Mereka tidak memperoleh informasi pasar yang baik. Akses terhadap pembiayaan, teknologi, dan akses terhadap pengambilan keputusan. Inilah yang menjadi hal penting,” jelas CT.

Menurutnya, pemerintah juga harus memberi perhatian lebih kepada usaha kecil dan menengah (UKM). Jika peran pengusaha-pengusaha kecil dan menengah diperbesar, pertumbuhan ekonomi nasional bisa lebih tinggi.

Selain itu, masyarakat miskin butuh akses pendidikan dan kesehatan yang terjangkau. Dengan mendapat fasilitas kesehatan dan pendidikan yang baik, kualitas sumber daya manusia akan meningkat, orang jadi lebih berdaya saing dan dapat keluar dari jerat kemiskinan. “Selagi orang bodoh dan kurang sehat, pasti kalah,” pungkas CT. (mca/hns)