[Bisnis.com] Artikel 33 Indonesia: Formula Dana Desa Belum Atasi Kesenjangan Antardesa

0
250

Bisnis.com, JAKARTA – Riset Article 33 Indonesia menyimpulkan formula transfer dana desa yang saat ini digunakan pemerintah belum bisa mencapai tujuan mengurangi kesenjangan antardesa.

Transfer dana desa menggunakan skema 90:10. Dengan formula ini, sebanyak 10% dari total dana desa dialokasikan sama rata, sebagai alokasi dasar. Selebihnya 90% dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kemahalan konstruksi.

“Di sinilah muncul permasalahan terkait dengan formulasi dana desa, salah satunya terkait tidak adilnya alokasi dana desa terhadap desa yang membutuhkan,” kata Santoso, Direktur Eksekutif Article 33 Indonesia, di sela-sela Diskusi Kebijakan bertema Dana Desa dan Desa Membangun, Selasa (6/12/2016).

Menurutnya, alokasi dengan skema 90:10 membuat transfer dana desa antarwilayah tidak jauh berbeda sehingga transfer tidak mempertimbangkan tingkat kemajuan dan kemampuan wilayah menghimpun dana (kapasitas fiskal).

Santoso mengingatkan perlunya dipertimbangkan tujuan kebijakan dana desa itu, yakni meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan membangunan desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subyek pembangunan.

Kata “masyarakat desa” dalam tujuan itu mengindikasikan dana desa utamanya adalah ingin memajukan penduduk desa sebagai subyek pembangunan. “Tujuan inilah yang kemudian akan menjadi pengarah indikator seperti apa yang lebih baik digunakan untuk menyalurkan dana desa ke setiap wilayah.”

Santoso mengatakan formulasi dana desa perlu dibuat sesuai dengan kebutuhan masing-masing sehingga dana desa yang diterima dapat terserap dengan baik dan mengandung prinsip berkeadilan bagi desa yang masih membutuhkan pembangunan dan pemberdayaan.

Hal itu, katanya, dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal dan kebutuhan fiskal setiap desa.

Kapasitas fiskal mencakup pendapatan daerah yang dilihat dari pendapatan asli daerah, dana bagi hasil, dan dana alokasi umum. Adapun kebutuhan fiskal meliputi pertimbangan luas wilayah, jumlah penduduk, dan jumlah penduduk miskin.

Menurutnya, perlu dibuat klaster daerah sesuai dengan tingkat kemajuan atau tingkat kebutuhan desa tersebut terhadap dana desa. Klaster dapat dibuat secara sederhana dengan mengelompokkan berdasarkan Indeks Desa Membangun atau menggunakan populasi.