Road to Indonesia Development Forum – Article 33 Indonesia 2018

0
189

Road to Indonesia Development Forum

Visi Batubara Nasional: Menimbang Produksi dan Dampak Lingkungan

 

Pertumbuhan produksi dan peredaran batubara global didorong meningkatnya permintaan pasar pembangkit listrik lepas pantai dari Tiongkok dan India. Pertambangan batubara di Indonesia melejit pesat dalam dua dasawarsa terakhir. Produksi batubara Indonesia meningkat dari tahun ke tahun lalu relatif stabil sekitar 2013-2016. Peningkatan produksi 12% membuat Indonesia menyandang gelar pengekspor batubara termal terbesar dunia sejak 2005 (Lucarelli, 2010). Pada 2011, ekspor batubara Indonesia melampaui Australia sehingga menempati peringkat pertama. Volume ekspor 2015 yang pada 12 tahun sebelumnya diperkirakan hanya akan berkisar di bawah 100 juta ton (EIA, 2003) ternyata melonjak empat kali lipat.
Produksi batubara Indonesia di peringkat 4-6 dunia, sedangkan peringkat ekspor batubara antara 1 atau 2, artinya berorientasi ekspor. Sementara cadangan semakin menipis, hanya kurang dari 20 persen produksi tersebut yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Tanpa pengendalian produksi dan ekspor yang tepat, industri batubara Indonesia hanya akan terombang-ambing oleh permainan harga pasaran dunia.

Turunnya harga batubara tidak berdampak pada pengetatan kuota produksi maupun ekspor, justru cenderung sebaliknya produksi dan ekspor digenjot demi mencapai target keuntungan perusahaan dan penerimaan negara. Pada 2017, Kementerian ESDM mengajukan penambahan kuota produksi batu bara dari rencana sebelumnya sebesar 413 juta ton menjadi 477,9 juta ton melalui surat ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).[1]  Dikeluhkan bahwa Perencanaan RPJMN maupun Renstra ESDM ditentukan di atas kertas dalam upaya memenuhi ketahanan energi namun tidak menampung aspirasi pelaku usaha. Banyak pemegang PKP2B dan IUP eksplorasi yang sudah saatnya meningkat ke tahap operasi produksi pada tahun ini. Bappenas menanggapi dengan anjuran bahwa sebaiknya mengikuti perencanaan yang sudah ditetapkan. Namun, dengan pertimbangan kebutuhan penerimaan negara yang defisit, tampaknya peningkatan kuota tetap dapat dikabulkan. Jika produksi dibatasi, ditengarai Australia akan untung.
Realisasi produksi 2017 disebut mencapai 461 juta ton, sehingga untuk 2018 Kementerian ESDM mengajukan kuota dengan penambahan 5 persen dari produksi tahun sebelumnya. Hal ini bertentangan dengan Rencana Umum Energi Nasional yang merancang pembatasan produksi di bawah 400 juta ton.

Sementara itu, dalam penelitian lain dari Article 33 menunjukkan dampak tambang batubara adalah meningkatnya biaya kesehatan yang ditanggung masyarakat dan biaya implisit dari waktu mengumpulkan air minum yang terbuang. Penelitian ini didasari hipotesis terjadi externality problem: terdapat biaya yang tidak diperhitungkan dalam aktivitas pertambangan yaitu biaya-biaya implisit yang ditanggung masyarakat perlu dipertimbangkan. Seperti aktivitas pertambangan batu bara berpengaruh terhadap kondisi kesehatan masyarakat sekitar dan kecukupan air bersih. Bagaimana menilai dampak aktivitas pertambangan terhadap kesehatan dan kondisi air, dengan mengisolasi faktor lain?

Tujuan

  • Mendiskusikan hasil penelitian tentang perdagangan batubara di Indonesia khususnya tentang produksi batubara dan penelitian tentang “Tambang Batu Bara dan Biaya Implisit: Evaluasi Dampak terhadap Biaya Kesehatan dan Air Minum”
  • Mendiskusikan visi batubara nasional dengan mempertimbangkan kondisi 10 tahunan terakhir dan mempertimbangkan dampak yang terjadi (daya dukung dan daya tampung lingkungan)
  • Merumuskan rekomendasi untuk perbaikan kebijakan batubara dan energi nasional