DISKUSI KEBIJAKAN – KAWASAN PERBATASAN, 31 JANUARI 2020

0
67

Telah dilaksanakan Diskusi Kebijakan yang diadakan oleh Article 33 Indonesia bersama Kemenko PMK pada tanggal 31 Januari di Kantor Kemenko PMK terkait studi penguatan peran Kecamatan didaerah perbatasan. Diskusi Kebijakan ini dipimpin oleh Pak Wijanarko Setiawan selaku Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan Strategis dan Khusus Kemenko PMK dan dihadiri oleh beberapa Kementerian/ Lembaga (K/L) seperti Kemenko PMK, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Bappenas, Kemendagri, Setkab, dan BNPP.
Diskusi Kebijakan dilakukan untuk mengakomodasi masukan dan saran dari setiap stakeholder pemerintah terhadap Pedoman Umum yang akan dibuat oleh tim studi dengan tujuan meningkatkan peran Camat dan Kecamatan. Beberapa pendapatan dan masukan penting yang dapat digarisbawahi adalah: (1) BNPP menyatakan bahwa kalau peran Camat tidak besar, maka akan berdampak kepada korupsi anggaran besar-besaran dilevel Desa, disisi lain anggaran juga tidak dapat turun dengan baik jika tidak ada koordinasi Camat dengan Kabupaten; (2) Hingga saat ini masih terjadi tumpang tindih antara kebijakan UU 23 dan UU 43 yang membahas mengenai siapa yang bertanggung jawab untuk membangun daerah perbatasan, dan Pedoman Umum ini diharapkan dapat membantu membagi peran atas permasalahan tersebut.