[KataData] Divestasi Saham Perusahaan Tambang Buka Peluang Korupsi Pejabat

0
418

Pejabat bisa mengatur penjualan kepada perusahaan swasta atau BUMN yang penerima manfaatnya adalah mereka sendiri, keluarga mereka atau rekan dekat mereka.

Peraturan baru yang mewajibkan perusahaan pertambangan melakukan divestasi 51 persen sahamnya kepada pemerintah, berpotensi membuka peluang korupsi oleh pejabat. Alasannya, proses divestasi itu dapat memicu aksi penyuapan hingga konflik kepentingan.

Senior Economic Analyst Natural Resources Governance Institute David Manley mengatakan, risiko itu bisa terjadi ketika pejabat pemerintah mengatur penjualan kepada perusahaan swasta atau BUMN yang penerima manfaatnya adalah mereka sendiri, keluarga mereka atau rekan dekat mereka.

“Mereka bisa memperoleh aset dengan harga rendah,” kata dia dalam diskusi kebijakan divestasi pertambangan di Jakarta, Kamis (23/2).

Selain itu, David melihat, kebijakan divestasi belum tentu menguntungkan bagi negara. Alasannya, negara akan memerlukan dana yang tidak sedikit. Jika Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak cukup, terpaksa pemerintah mencari pinjaman. Alhasil, utang luar negeri bisa membengkak.

Tidak hanya itu, pendanaan untuk membeli saham divestasi itu bisa menguras anggaran negara. Kondisi ini bisa berdampak pada pendanaan proyek lain. “Membeli ekuitas di sektor pertambangan artinya memberi kesempatan yang hilang untuk berinvestasi di sektor lain dari perekonomian Indonesia,” ujar David.

Ia menyarankan penggunaan APBN untuk sektor produktif ketimbang hanya untuk membeli saham tambang. Sebab, Indonesia perlu menciptakan 42 juta pekerjaan dan membangun infrastruktur pendukung lainnya. Adapun kebutuhan pembangunan infrastruktur tahun 2016 sebesar Rp 320 triliun, dan mencapai Rp 1.800 triliun hingga 2025.

Kepemilikan oleh orang Indonesia juga lebih sedikit menyerap lapangan kerja untuk masyarakat. Alasannya, mayoritas biaya proyek pertambangan dikeluarkan selama fase pengembangan proyek dan 10 tahun pertama produksi, yaitu ketika sebuah perusahaan asing memegang saham pengendali.

Atas dasar itu, perubahan kepemilikan perusahaan dianggap tidak akan meningkatkan ketenagakerjaan lokal di sektor pertambangan. Penyebabnya, mayoritas lapangan pekerjaan sudah jatuh ke masyarakat Indonesia.

Dari segi investor, aturan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 9/2017 bisa menghambat investasi. Apalagi dalam Pasal 14, penentuan saham berdasarkan nilai pasar wajar ini tidak dapat menyertakan nilai cadangan. Pendekatan ini sangat membatasi imbal hasil yang bisa diharapkan investor dari investasi mereka di Indonesia.

David menyodorkan beberapa rekomendasi kepada pemerintah terkait divestasi perusahaan tambang.

Pertama, pemerintah lebih baik mengubah pola divestasi dengan fokus pada pemberian pajak yang tinggi, stabil, dan menarik investasi di sektor tambang.

Kedua, membatasi pembelian saham pertambangan oleh pemerintah dan membatasi sumber dana publik bisa digunakan untuk membiayai investasi BUMN.

Ketiga, mengurangi kewajiban divestasi 51 persen saham.

Keempat, menetapkan aturan yang lebih jelas untuk proses negosiasi dan lelang, dan menunjuk pihak ketiga untuk mengelola prosesnya.

Kelima, mewajibkan perusahaan yang membeli saham pertambangan untuk mengungkapkan secara terbuka pemilik mereka.

Keenam, memberikan pilihan perusahaan tambang untuk menjual sahamnya melalui penawaran saham perdana ke publik (IPO).

Ketujuh, mempertimbangkan kembali dan mendefinisikan lebih lanjut pendekatan untuk menilai saham.

Kedelapan, mengembangkan kebijakan untuk mengelola BUMN pertambangan.

Di tempat yang sama, sebuah lembaga nonpemerintah Article 33 Indonesia menilai, praktik divestasi saham sektor tambang merupakan bentuk kedaulatan negara yang semu. Salah satu tim peneliti kebijakan divestasi dari Article 33 Indonesia, Iqbal Damanik, melakukan penelitian terhadap dampak dari kebijakan divestasi yang dibuat pemerintah.;

Dari hasil risetnya bersama tim Article 33, terdapat lima rekomendasi bagi pemerintah dalam menjalankan kebijakan divestasi.

Pertama, pemerintah pusat membuat regulasi skema pendanaan atau pembagian besaran divestasi di tiap level Pemerintahan.

Kedua, penguatan kelembagaan BUMN dan BUMD untuk dapat membeli saham tersebut.

Ketiga, keterlibatan bank BUMN dalam pendanaan investasi.

Keempat, adanya skema agar daerah mendapatkan saham secara cuma-cuma tanpa membeli ke perusahaan.

Kelima, adanya regulasi yang ketat yang mewajibkan perusahaan yang terlibat dalam pengelolaan divestasi untuk melaporkan laporan keuangan secara berkala. “Kalau mau divestasi dibeli, jangan ambil dana dari luar negeri, tapi dalam negeri,” ujar dia.

Anggita Rezki Amelia

 

http://katadata.co.id/berita/2017/02/23/divestasi-saham-perusahaan-tambang-buka-peluang-korupsi-pejabat