Dana Desa harus menciptakan Ruang Hidup Masyarakat Desa

0
166

Lembaga Penelitian Article 33 Indonesia menyelenggarakan Diskusi Kebijakan dengan tema “Dana Desa dan Desa Membangun” pada hari Selasa (6/12). Diskusi rutin ini didukung oleh Knowledge Sector Initiative dan diselenggarakan untuk menanggapi kebijakan pemerintah.

Dana Desa merupakan kebijakan yang menjadi janji politik presiden dan dipandu oleh progam pemerintahan Joko Widodo–Jusuf Kalla (Nawacita) dengan semangat menghadirkan desa sebagai ‘entitas’ pembangunan ekonomi, sosialdan budaya.

Pemerintah pusat pada tahun 2015 melalui APBN telah menyalurkan dana sebesar Rp20,7 Triliun. Jumlah ini terus meningkat, pada Tahun 2016 Dana Desa sebesa Rp46,9 Triliun, dan pada 2017 akan dianggarkan dana sebesar Rp60 Triliun. Dengan dana desa yang semakin meningkat, peran pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan camat dituntut untuk keberhasilan dalam pemanfaatan Dana Desa agar dapat terciptanya pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam diskusi kebijakan kali ini, Article 33 Indonesia menyampaikan hasil penelitian tentang Dana Desa, yang formulasi distribusinya tidak menunjukkan asas berkeadilan, dan sesuai dengan kebutuhan desa. Dana Desa tahun 2017 nanti masih menggunakan formulasi 90:10 yaitu 90% dana desa dibagi rata dan hanya 10% menggunakan formula. Lagi-lagi hal ini akan menimbulkan ketimpangan karena Jawa, Bali, dan Sumatera akan mendapatkan bagian yang lebih banyak ketimbang desa-desa di wilayah Timur Indonesia, sedangkan kebutuhan dan indeks kemahalan tentu lebih besar di wilayah timur indonesia.

Diskusi ini dimulai dengan paparan materi oleh Asisten Deputi Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Bapak Herbert O Siagian dan Koordinator Penelitian Dana Desa Bapak Luky Djani. Dalam kesempatan kali ini, Herbert dalam pengantar diskusi menyampaikan bahwa pengelolaan Dana Desa masih membutuhkan perbaikan, juga guideline yang jelas bagi aparat dan masyarakat desa tentang mekanisme pelaksanaan UU Desa khususnya pengelolaan dana desa. Oleh sebab itu, Tim Kemenko PMK telah menyiapkan draft buku panduan yang dapat digunakan oleh semua stakeholder.”

Apresiasi yang besar juga disampaikan oleh Herbert dalam diskusi ini, “Saat ini kita sedang menyusun formulasi yang tepat untuk pendistribusian dana desa, untuk 2017 belas memang sudah diputuskan namun pembahasan anggaran 2018 sudah mulai dibahas sejak maret 2017 Nanti, maka masukan dari article 33 untuk formulasi ini sangat dibutuhkan oleh pemerintah.”

Diskusi ini ditutup oleh Santoso Direktur Eksekutif Artikel 33 Indonesia, dengan pesa bahwa “kita harus mengingat bahwa semangat UU desa adalah asas Subsidiaritas dan Rekognisi, jangan sampai semangat memajukan masyarakat desa malah dikecilkan oleh administrasi dan kesibukan perdebatan Dana Desa. Desa harus mampu menjadi ruang hidup yang melandasi laju pembangunan di Indonesia.”