Biaya Satuan Investasi Sarana dan Prasarana Sekolah jenjang SD, SMP dan SMA di Indonesia: Sebuah Studi

0
257

Di saat Pemerintah Indonesia mulai mencanangkan wajib belajar 12 tahun, Pemerintah masih dihadapkan masalah rendahnya mutu layanan pendidikan dasar. Standar Pelayanan Minimum (SPM) sebagai tolak ukur kinerja Pemerintah daerah (kabupaten dan kota) dalam penyelenggaraan pendidikan dasar, nyatanya hingga batas akhir yang ditetapkan tahun 2014 belum juga tercapai. Masalah kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana sekolah menjadi faktor utama rendahnya kualitas layanan pendidikan dasar.

Melesetnya target pemenuhan sarana dan prasarana sekolah yang menjadi target SPM, merupakan masalah yang harus segera diselesai sebelum Pemerintah menggulirkan Wajib Belajar 12 tahun. Rendahnya ketersediaan sarana dan prasarana bukan ansih karena ketiadaan anggaran semata, namun juga belum adanya standar biaya satuan investasi sarana dan prasarana yang bisa dijadikan acuan penganggaran.

Berangkat dari kenyataan diatas, Perkumpulan Article 33 Indonesia telah melakukan studi “Penghitungan Standar Biaya Satuan Investasi Sarana dan Prasarana Sekolah Jenjang SD, SMP dan SMA dan MA di Indonesia” . Studi tersebut ditujukan untuk (1) menghitung satuan biaya sarana dan prasarana sekolah jenjang SD, SMP dan SMA; (2) memberikan masukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan Badan Nasional Standarisasi Pendidikan (BNSP) untuk membuat peraturan tentang Standar Satuan Biaya Investasi Sarana dan Prasarana Sekolah jenjang SD, SMP dan SMA serta (3) membantu Pemerintah kabupaten/kota di daerah studi untuk menghitung kebutuhan anggaran bagi penyediaan investasi sarana dan prasarana

Untuk mengetahui lebih mendalam, unduh Catatan Kebijakan di link ini : https://bit.ly/InvestasiSaranaPrasarana