Anomali Konflik Pertambangan dan Pemenuhan Hak-hak Masyarakat Adat di Indonesia

    0
    1622

    Konflik di Desa Podi, Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah; Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah, Maluku Utara, dan Murung Raya, Kalimantan Tengah tercatat sebagai konflik antara perusahaan tambang dengan masyarakat adat yang menuntut agar lingkungan adat mereka tidak terganggu kegiatan pertambangan.

    Hipotesis dari penyebab konflik pertambangan dan masyarakat di Indonesia adalah faktor politik dan ekonomi yaitu penguasaan lahan tanah ulayat oleh perusahaan tambang dengan payung IUP oleh Pemda, konflik vertikal dalam interaksi antara negara dan rakyat, dan distribusi sumber daya ekonomi yang tidak adil pada masyarakat adat.

    Salah satu kebijakan yang direkomendasikan untuk mengatasi konflik adalah melaksanakan atau menerapkan hukum yang melindungi tanah masyarakat adat dengan membuat demarkasi tanah, diikuti oleh proses administratif seperti registrasi dan sertifikasi.

    Anomali Konflik

    Maret 2013,  warga melakukan aksi ke pelabuhan PT. Arthaindo Jaya Abadi (PT AJA) di Desa Podi, Kabupaten Tojo Una-una, Sulteng. Mereka menuntut penghentian aktivitas pertambangan nikel yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan di daerah itu. Dengan ada tambang ini, perusahaan menggusur hulu kampung yakni Sungai Podi yang diapit dua gunung hingga  mengakibatkan akses air sungai terbendung galian material galian tambang.

    Di daerah tambang nikel lain, warga Woe Jarana, Woe Kobe dan Kulo Jaya, Kecamatan Weda Tengah menutup jalan yang dibuat PT Weda Bay Nickel dan PT Tekindo, mereka ingin memberikan pesan kepada perusahaan tambang agar tak mengganggu lahan adat mereka. WBN memiliki konsesi tambang seluas 54.874 hektar, terbesar di Indonesia dan sekitar 35.155 hektar berada di hutan lindung. Sejak awal masuk pada 1999, perusahaan sudah berkonflik dengan masyarakat adat Sawai dan Tobelo Dalam. Dua peristiwa konflik tersebut dicatat Mongabay sebagai kasus konflik masyarakat adat pada 2013 adalah sebagian kecil contoh, pula terjadi di Murung Raya, Kalimantan Tengah di lokasi pertambangan emas.

    Hipotesis dari penyebab konflik pertambangan dan masyarakat di Indonesia adalah faktor politik dan ekonomi yaitu pertama  penguasaan lahan tanah ulayat oleh perusahaan tambang dengan payung IUP oleh Pemda. Sepanjang 2013, KPA mencatat 369 konflik agraria dimana kasus pertambangan sebesar 38 (10,3%). Dalam teori kelangkaan, yang merupakan deviasi dari pemikiran Michael Harner (1970), Morton Fried (1967) dan Lesser Blumberg (1978), disebutkan tekanan penduduk dan kelangkaan lahan untuk produksi akan menyebabkan konflik, karena tekanan penduduk menyebabkan perbedaan akses terhadap sumber daya ekonomi. Konflik penguasaan lahan ini disebabkan oleh tidak adanya pengakuan kuat tentang Hak-Hak masyarakat adat terhadap tanah, wilayah dan sumber daya pertambangan.

    Kedua, konflik vertikal kerapkali dipakai untuk menjelaskan konflik yang terjadi dalam interaksi antara negara dan rakyat. Negara sebagai entitas politik yang memiliki otoritas dan kewenangan memaksa, tampil secara antagonis berhadap-hadapan dengan rakyat. Konflik dalam kategori ini terjadi secara tidak berimbang dan kerapkali rakyat sebagai pihak yang dikalahkan. Konflik tambang dan masyarakat adat adalah cermin kegagalan dialog Pemda, Masyarakat Adat dan Pengusaha, mulai dari memutuskan mengekstrak sampai ke rantai nilai distribusi pendapatan dan pengelolaannya.

    Ketiga, distribusi sumber daya ekonomi yang tidak adil pada masyarakat adat. Sebagai akibat dari tidak diakuinya hak masyarakat adat untuk pertambangan, maka masyarakat adat tidak memperoleh bagi hasil atas kegiatan pertambangan di tanah ulayat. Banyak studi ekonomi dan politik untuk mempelajari akar masalah konflik. Apabila hal tersebut tercampur, maka akan menyebabkan eskalasi konflik yang lebih besar disertai dengan tindak kekerasan.

    Pelajaran dari Negara Lain

    Eksistensi masyarakat adat di Filipina diakui secara kuat melalui Republic Act No. 8371 of the Philippines tahun 1997 tentang Indigenous Peoples Right Act (IPRA). Selain itu, regulasi pertambangan di Filipina sangat terkait dengan sistem masyarakat adat. The Philippine Mining Act of 1995 bagian 16 menyatakan bahwa “No Ancestral land shall be opened for mining-operations without prior consent of the indigenous cultural community concerned”. Proses Free, Prior, Informed Consent (FPIC) harus dilalui oleh perusahaan sebagai tahap awal untuk memulai proses pertambangan. Masyarakat adat menjadi pihak yang menentukan apakah aktifitas pertambangan disetujui atau tidak. Selain itu, sesuai dengan UU ini dari sisi pendapatan dari aktivitas pertambangan, masyarakat adat memiliki hak atas minimal 1% dari gross output pertambangan yang beroperasi di wilayah adat (ancestral domain).

    Rekomendasi Kebijakan

    • Melaksanakan atau menerapkan hukum yang melindungi tanah masyarakat adat dengn membuat demarkasi tanah, diikuti oleh proses administratif seperti registrasi dan sertifikasi;
    • Menurut Pheni Chalid (2005), konflik yang dipicu oleh adanya ketidakseimbangan secara sosial, politik dan ekonomi mengandung perhitungan-perhitungan yang rasional, untung-rugi, menuntut adanya keadilan distributif. Keadilan distributif selain skema pembagian usaha pertambangan di lokasi tanah ulayat, juga mengimplementasikan Hak-hak Sipil dan Politik serta Ekosos yang diratifikasi Pemerintah RI misalnya penyediaan penghidupan yang layak dan kesehatan dan pendidikan;
    • Secara politik dan administrasi, merubah pola hegemonik menjadi deliberatif seperti melibatkan masyarakat adat dalam penentuan izin pertambangan, setidaknya dengan pola konsultatif yang disertai dengan pengetahuan untuk dampak baik dan buruk dari pertambangan.